Diskoperindag Kota Bima Dampingi IKM Tempe Solo Baru dalam Pengajuan Sertifikasi Halal

Kota Bima — Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) terus memperkuat komitmen dalam mendorong peningkatan legalitas dan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan proses pengajuan sertifikasi halal bagi IKM Tempe Solo Baru yang berlokasi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (3/9/2026).

Pendampingan dilakukan secara langsung di lokasi produksi untuk memastikan pelaku IKM memperoleh pemahaman dan asistensi yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Dalam kegiatan tersebut, tim pendamping melakukan peninjauan lokasi produksi, pemeriksaan aspek higiene dan sanitasi, pengecekan kepastian pasokan bahan baku kedelai, serta asistensi dalam proses pendaftaran dokumen melalui sistem SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dorong Produk IKM Semakin Berdaya Saing

Pendampingan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam penguatan legalitas produk IKM, khususnya bagi industri pengolahan pangan. Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan.

Bagi IKM Tempe Solo Baru, proses ini diharapkan dapat menjadi langkah menuju peningkatan kualitas dan nilai tambah produk. Dengan legalitas yang semakin lengkap, produk tempe lokal tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar di Kota Bima, tetapi juga memiliki peluang untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Diskoperindag Kota Bima memandang bahwa peningkatan daya saing IKM tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga perlu didukung oleh legalitas usaha, jaminan keamanan dan kehalalan produk, higiene dan sanitasi, kemasan, serta kemampuan pemasaran.

Pendampingan Dilakukan Secara Proaktif

Pemerintah Kota Bima melalui Diskoperindag terus mendorong pelaku IKM, khususnya sektor industri olahan pangan skala kecil, untuk melengkapi berbagai legalitas dan persyaratan yang diperlukan.

Pendampingan secara langsung di lapangan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami setiap tahapan pengurusan sertifikasi halal sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki pada proses produksi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bima dalam memfasilitasi percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem industri yang semakin tertib, aman, berkualitas, dan berdaya saing.

Diskoperindag Kota Bima berharap pendampingan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak produk IKM Kota Bima yang memiliki legalitas lengkap dan mampu berkembang di pasar yang lebih luas.

Legalitas Lengkap, Produk Berkualitas, IKM Kota Bima Semakin Berdaya Saing.